"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya," tandasnya.
Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana, Kompas.com/Fitri Rachmawati)