Danny menyayangkan tindakan yang dilakukan Asnan.
Selain merugikan pribadi dan keluarga, hal tersebut juga telah mencoreng instansi Pemkot Makassar.
Atas kasus yang menjeratnya itu, Asnan pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Kota Makassar.
"Langsung kita berhentikan dari jabatannya," tegas Danny.
Sementara untuk pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN), Danny mengatakan pihaknya harus menunggu keputusan tetap dari pengadilan terkait perkara yang menjeratnya.
"Kalau sudah penetapan pengadilan itu pemberhentian sifatnya permanen," kata Danny.(tribun network/suk/sit/mus/dod)