TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum guru ngaji tega lecehkan belasan muridnya terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya yakni pria berumur 39 tahun, SS.
Sementara semua korban masih di bawah umur antara 10 hingga 11 tahun.
Motif pelaku dengan mengajak para korban menginap di rumahnya hingga diajak berendam air panas.
Berikut fakta-fakta kasus guru ngaji lecehkan muridnya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Selasa (19/4/2022):
Baca juga: Diduga Melecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 10 tahun Penjara
Sudah beraksi sejak 2017
Diketahui SS sudah melancarkan aksi bejatnya kepada para korban sejak tahun 2017.
Namun, baru terbongkar pada tangga 1 Maret 2022.
Seorang korban menceritakan apa yang dilakukan guru SS kepada keluarganya.
Tidak terima dilecehkan, keluarga korban kemudian membuat laporan ke kepolisian.
Pihak berwajib selanjutnya melakukan pendalaman.
Pelaku SS berhasil diamankan pada Senin (18/4/2022) dan langsung ditahan di sel tahanan Polresta Bandung.
Ada 12 korban
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari seorang korban yang melapor, terungkap ada korban-korban lainnya.