TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Seorang remaja berisinial W (17) diduga melakukan pencurian tiga jenjang buah sawit milik PTPN-III, Kebun Rambutan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara seberat 35 kilogram.
Menimbang W masih dibawah umur, Bapas Medan berinisiatif untuk melakukan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Keputusan ini diambil untuk menjalankan amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena itu, Bapas Medan bekerja sama dengan Polsek Tebingtinggi.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya
Bertempat di ruang Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, penyidik dari Polsek Tebing Tinggi bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan yang bertugas di Pos Bapas Tebing Tinggi, Yuyun Wardani Harahap memfasilitasi proses.
Pertemuan itu, dihadiri oleh pihak W dan keluarga serta perwakilan dari PTPN III Kebun Rambutan.
"Kami berhasil melaksanakan upaya diversi.
Antara anak pelaku dan pihak korban sudah ada kesepakatan berdamai.
Anak juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga dia bisa kembali kepada orang tuanya," ujar Yuyun yang menjadi wakil fasilitator dalam pelaksanaan diversi ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Menyesal Curi 3 Jenjang Buah Sawit, Klien Anak Bapas Medan Dikembalikan pada Orangtuanya