Menurut JPU, Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara.
Saat diputus lepas itulah, Arya menghilang dan melarikan diri dari Riau.
Padahal, perkara masih berproses ke tahapan selanjutnya ditingkat banding hingga kasasi.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Terbongkar, Bukti Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi
Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.
Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK.
Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar.
Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.
Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya.
Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar.
Namun ternyata, pembangunan mal dan ruko tersebut terhenti, karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK.
Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 6 Tahun Kabur, Arya Wijaya Buronan Korupsi Kredit Fiktif di BRK Rp35,2 M Dibekuk di Banten