Kemudian upacara pemecatan itu ditandai dengan dicoretnya foto Brigpol Irfan oleh AKBP Andre Sukendar.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menyatakan proses pemecatan terhadap Brigpol Irfan tersebut sudah melalui sidang kode etik Polri.
"Dia ini dipecat karena lari dari tugas selama 30 hari berturut-turut," ungkap Roem saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (21/4/2022).
Polda Maluku, kata Rum, akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian.
Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.
"Upacara hari Rabu Kemarin dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kapolres Berau Pecat dengan Tidak Hormat Dua Anak Buahnya yang Terlibat Narkoba dan Desersi