Kapolresta Bogor dan Mabes Polri Klaim Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ujang Sarjana ditahan bukan karena menolak pungli tetapi karena diduga terlibat pengeroyokan sesama pedagang.
Susatyo mengklaim proses hukum yang dilakukan jajarannya dalam kasus Ujang Sarjana yang kini diadukan ke Jokowi sudah sesuai dengan prosedur.
"Kami sudah lakukan penyidikan. Kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi kami periksa," kata Susatyo kepada wartawan di Mako Polrwsta Bogor Kota, Jumat (22/4/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.
Penyelidikan yang dilakukan ini, kata Susatyo, didasarkan kepada perkara yang terjadi.
Perkara yang terjadi ini, tambah Susatyo, sudah ditangani oleh kepolisian pada Desember 2021 lalu.
"Sebagai informasi perkara ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang," tambahnya.
Meski begitu, tegas Susatyo, bahwa kasus ini sudah dalam prosedur penanganan yang sesuai.
"Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. Bahkan keberatan-keberatan yang dikatakan tersangka, kami pun sudah memberikan ruang melalui sidak peradilan," tandasnya.
Penjelasan Kapolresta Bogor senada dengan penjelasan Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP B/40/XII/2021/ JBR/ Polresta Bogor Kota tanggal 2 Desember 2021.
Insiden pengeroyokan itu terjadi di Jalan Batu Raya Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (26/11/2021) lalu.
Korban yang melapor adalah seorang pedagang berinisial A dan AS.
Kejadian bermula saat korban sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata Pasar Bogor.