Agus mengatakan, tersangka menuntun korban untuk memasukkan nomor virtual account dompet digital milik tersangka.
Baca juga: Fakta Wanita Muda di Garut Tipu 142 Orang hingga Rugi Rp 7 Miliar, Modus Investasi Bodong
Dari situlah uang korban yang ada di rekening lenyap.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan barang bukti, tim Satreskrim Polres Trenggalek berangkat menangkap pelaku di kediamannya di Palembang.
Tersangka AC mengatakan, modus yang ia pakai bukan hal baru. Ia mengatakan, sudah banyak penipu memanipulasi call center resmi.
Ia mengaku hanya meniru hal itu.
Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Trenggalek Jadi Korban Call Center Bank Ternama Palsu, Pelaku Perdaya Korban dengan Data
(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.