Ia ditangkap di kediamannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebelum diringkusnya Bripka SAS, pihaknya melakukan pendalaman.
Baca juga: Viral Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Wagub NTB: Oknum yang Memudahkan Bisa Terancam Sanksi
"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Susatyo menyebut, kronologi kejadian bermula saat Bripka SAS dalam perjalanan pulang.
Hingga akhirnya Bripka SAS bertemu dengan si pengendara motor di kawasan Jalan Raya Pajajaran.
Ia menemukan pemotor tersebut yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.
Bripka SAS kemudian memeras korban dengan sejumlah uang.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ucap Susatyo.
Terancam dipecat
Bripka SAS langsung ditahan setelah berhasil diamankan.
Dari foto yang tersebar, ia tampak ada di dalam sel.
Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.
Bripksa SAS juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna gelap.
Susatyo mengatakan, Polrestabes Bogor Kota juga langsung melakukan proses sidang kode etik pada Minggu (24/4/2022).
Baca juga: VIRAL Bocah 2 Tahun Pakai Popok Dewasa, Dilakukan sejak Usia 1 Tahun, Miliki Bobot 30 Kg