TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sejumlah akun Twitter membagikan unggahan informasi ini, seperti @bogorfess_ dan @txtdrberseragam.
Akun tersebut membagikan curhatan seorang pengendara motor dilengkapi tangkap layar hasil transfer uang.
Pemotor mengaku telah ditilang oleh oknum polisi di kawasan Jalan Raya Pajajaran.
"Tolong ditindak tegas (pada) Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu.
Saya kena tilang karena nggak pakai spion (dan) surat-surat komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.
Baca juga: Viral Pria Menyamar Jadi Ojek Online saat Bertemu Orangtua, Sebut 3,5 Tahun Berpisah dengan Keluarga
Dia meminta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.
Dia minta separo kalau tidak dia mau, saya ditahan selama 14 hari dengan secara paksa.
Kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," tulis pengendara tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), cuitan sudah disukai lebih dari 28 ribu kali dan mendapatkan 1,9 ribu balasan dari warganet.
Oknum ditangkap
Belakangan diketahui, sang oknum berinisial SAS yang bertugas di Polsek Tanah Sareal.
SAS berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Propam menangkap Bripka SAS pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.