Ia menuturkan, Bripksa SAS tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya Susatyo, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)
Berita lainnya seputar kejadian viral.