TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, S (44) ke polisi.
Adalah AL (68), warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kota Mataram.
AL dilaporkan karena mencuri ponsel milik anaknya, S.
Kejadian itu sebenarnya telah terjadi pada Desember 2021 lalu.
S melapor ke polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Setelah diselidiki, ternyata pelakunya mengarah kepada ibu kandung korban, AL.
"Pelaku kami amankan di rumahnya dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022), seperti dilansir Tribun Lombok.
Baca juga: Buruh Bangunan di Palembang Curi Fortuner Lalu Dibawa Pulang ke Rumah, Bikin Tetangga Curiga
Saat itu, pelaku mencuri ponsel anaknya dengan cara masuk ke kamar yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian mengambil ponsel yang berada di tempat tidur.
Diketahui, AL ternyata bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S.
Namun, berdasarkan informasi dari penyidikan, AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya.
Sehingga, pelaku nekat mencuri ponsel tersebut untuk membayar utang.
Baca juga: Wanita 53 Tahun Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan Senilai Puluhan Juta di Cileungsi Bogor
Pengakuan Pelaku
Mengutip Kompas.com, AM yang mengenakan kerudung biru tua hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya.