Pihaknya pun merasa tak melanggat aturan lantaran selama ini, tempatnya udah membuka dalam bentuk kedai bukan tempat karaoke.
"Kita bukannya kan kedai, kita jual mie, kalau karaoke didaerah sini sudah lumrah mas," tandasnya.
Baca juga: Berbagi Berkah Ramadan, Relawan PeremPUAN Gelar Aksi Sosial Bagi-bagi Takjil
Sebelumnya beberapa karaoke juga disegel petugas lantaran bandel beroperaai di bulan ramadhan.
"Kita menegakkan perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor : 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke," ucapnya kepada tribunmuria.com di kantornya, Senin (11/4/2022).
"Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nomor : 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP ini mengatakan masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadhan.
"Kami selaku penegak peraturan daerah yakni PPNS melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi," ungkapnya. (kim)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Lagi, Petugas Segel Satu Karaoke Lantaran Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan