"Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang," kata Muammar.
"Sehingga diharapkan, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan," jelasnya.
Utang Rp 2 Juta
Sebelumnya, jenazah Rusli Daeng Sutte (39) warga asal Takalar, Sulawesi Selatan diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Jenazah pria asal Takalar itu ditahan agar tidak dimandikan sebelum membayar utang.
Video tersebut viral di berbagai media sosial.
Baca juga: FAKTA Video Jenazah Diangkut Pakai Ojek Motor di Bangkep: Ambulans Rusak hingga Bupati Minta Maaf
Rekaman video itu diunggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu melalui siaran langsung.
Video berisi caption: seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti.
Disebutkan bahwa rentenir itu tak lain adalah sepupu almarhum.
Rentenir itu mengamuk dan memaki maki wanita yang menagih utang.
Rangkaian persiapan pemakaman sempat terhambat.
Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari (25/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat itu seorang wanita bernama Daeng Ngembong asal Kabupaten Jeneponto mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe.
Diketahui Rabainna Daeng Sunggu adalah adalah sepupu satu kali dari sang rentenir.