Sekedar diketahui, MA adalah guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Baca juga: Dukun Abal-abal Asal Labuan Bajo, Cabuli 2 Gadis di Bima, Iming-iming Cepat Dapat Jodoh
Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk dibangku kelas 4.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba.
Kasus Lain di Pinrang
Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).
Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan trauma pada korbannya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan hal tersebut.
"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," kata Tomy.
Ia mengatakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.
"Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan vonis," imbuhnya.
Belum diketahui pasti apakah SM akan mengajukan banding terhadap tuntutan yang diterima.