"Ini juga kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," kata Kusworo.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba
Kasus lain, kata Kusworo, adalah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Polisi mengamankan 1.937 butir trihexyphenidil.
"Ada dua tersangka kasus ini, yakni CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," kata dia.
Menurut Kusworo, DR terancam pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar.
Tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) terancap pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar.
Tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pura-pura Bawa Makanan, Pria Ini Ternyata Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Jelekong Saat Hari Lebaran