News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir Berusaha Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Baleendah: Dimasukkan dalam Makanan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi DR (40) diringkus petugas Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung, dan Jajaran Polresta Bandung pada hari Lebaran, Senin (2/5/2022), karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu.

"Ini juga kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," kata Kusworo.

Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Kasus lain, kata Kusworo, adalah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Polisi mengamankan 1.937 butir trihexyphenidil.

"Ada dua tersangka kasus ini, yakni CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," kata dia.

Menurut Kusworo, DR terancam pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar.

Tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) terancap pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar.

Tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pura-pura Bawa Makanan, Pria Ini Ternyata Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Jelekong Saat Hari Lebaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini