Tak butuh waktu lama, pada Minggu siang sekitar pukul 11.00 WIB, petugas gabungan diakui sudah menemukan titik terang dan mendeteksi pelaku penusukan.
"Hari Minggu kira-kira jam 11.00 siang, kami sudah menemukan titik terang bahwa pelakunya adalah saudara YF."
"Kemudian, kami lakukan pengejaran dan akhirnya tidak lebih dari 36 jam kami amankan pelaku berikut barang bukti dan kami bawa ke Polda DIY untuk diproses," jelas Ade.
Pelaku YF dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Lengkap Bentrok Dua Kelompok di Seturan Berakhir Penusukan
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)