"Kita membiayai dan mengantar anak divisum ke rumah sakit, serta memberi bantuan sembako, bantuan konseling anak dalam mengawal proses hukum bersama Polres," ujarnya.
Baca juga: Guru SD di Bulukumba Diduga Lecehkan 3 Muridnya, Pelaku Beraksi di Sekolah Sejak 2021
Selain itu DPPA juga ikut berangkat bersama Polres Muba menggunakan mobil Polres guna menangkap pelaku sekaligus mendampingi ke rumah korban.
"Bahkan yang pelecehan seksual dengan perempuan difabel pun kami dengan Polres solid mengawal test DNA Sehingga pelakunya benar-benar bisa tertangkap.
Bagi predator anak tidak akan kami biarkan lepas, akan mendapat hukuman yang setimpal karena telah merusak anak generasi emas yang akan datang.
Maka itu kami akan terus mengawal kasus ini," tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto SH ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp belum memberikan jawaban terkait penangkapan tersangka.
Namun, dari video yang beredar berdurasi 35 detik tampak anggota Polsek Bayung Lencir menangkap tersangka dikediamannya pada Rabu (10/5/2022) sore hari.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kakek Predator di Muba Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Korban Diberi Uang Rp 2 Ribu untuk Tutup Mulut
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.