Laporan Seni Hendri, Aceh Timur
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang sudah lanjut usia tega merudapaksa anak di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan beberapa kali.
Bejatnya lagi, pelaku malah menuduh orang lain sebagai pelaku rudapaksa korban.
Hal itu disampaikan pelaku kepada ibu korban.
Namun, setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya, barulah terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah pria 66 tahun itu.
Perangkat gampong salah satu desa di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, menyerahkan seorang warganya berinisial RW ke Mapolsek setempat.
Pria berusia 66 tahun ini diserahkan ke Mapolsek setempat, Sabtu (7/5/2022) malam, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur berstatus yatim.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pria Paruh Baya di Buteng Rudapaksa Gadis hingga Hamil, Beraksi Sejak 2015
Korban sebut saja bernama Bunga yang masih berusia 13 tahun.
Kemudian dari Mapolsek Peureulak Timur, tersangka yang tergolong tua ini diserahkan ke petugas piket Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan pihaknya telah menerima tersangka RW.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (11/5/2022).
Kasat Reskrim menceritakan awal mula terungkap kasus ini, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka RW mendatangi ibu korban.
Pria ini mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh seseorang berinisial TJ