TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Dua pencuri di sebuah warung sate sapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah meninggalkan sepeda motor
Kedua pelaku, S (60) dan E (30) terpaksa meninggalkan sepeda motor karena pemilik warung tempat mereka mencuri bangun.
Kedua pelaku sempat panik saat aksinya diketahui penjaga warung sate.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan, bahwa aksi percobaan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mencoba mencuri di warung sate yang berada di pinggir jalan Dusun Karangasem Desa Ngering.
Baca juga: Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan
Tersangka E (30) bertindak sebagai eksekutor dengan cara masuk ke dalam warung tersebut melalui jendela bagian belakang.
"Tersangka E berhasil masuk dengan cara menarik jendela bagian belakang warung dan tersangka S menunggu di luar warung sambil duduk di atas sepeda motor," ucap Kompol Sumiarta di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).
Menurut dia, ketika tersangka E masuk ke dalam warung, tersangka juga berhasil merusak kunci gembok pintu dalam warung dengan menggunakan linggis.
Namun, penjaga dari warung sate itu terbangun karena suara berisik dan mengecek sumber suara dari belakang warung tersebut.
Baca juga: Korban Tak Tuntut Pelaku Percobaan Pencurian di Kuin Selatan Kota Banjarmasin
Menyadari penjaga warung terbangun, tersangka E kembali keluar dengan cara melewati jendela tempat ia masuk tadi dan selanjutnya kabur melarikan diri.
"Penjaga warung kemudian keluar warung dan melihat tersangka S sedang menstarter sepeda motor matik miliknya tapi tidak mau hidup dan kemudian sepeda motor itu ditinggalkan oleh S dan kabur juga seperti tersangka E," jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka yakni, sepeda motor matik, satu buah linggis dan satu buah gembok warung yang sudah dirusak oleh tersangka.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, awal terungkapnya identitas tersangka yakni dari pemeriksaan sepeda motor matik yang ditinggalkan oleh pelaku saat beraksi.
"Dari sepeda motor itu dilakukan pengecekan ke Samsat terkait identitas pemilik sepeda motor itu. Diketahui jika sepeda motor masih atas nama tersangka E," jelasnya.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada masing-masing tersangka oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah keduanya mencoba melakukan aksi pencurian di warung sate Desa Ngering tersebut.
Baca juga: Viral Komplotan Emak-emak Lakukan Pencurian di Sebuah Butik Kawasan Cikarang Utara
"Tersangka atas inisial E mengaku baru pertama kali beraksi, kalau tersangka S sudah residivis, dia berulangkali masuk bui dengan kasus pencurian sapi dan arca," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP jo pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan. ( Tribunjogja.com )
Penulis: Almurfi Syofyan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Panik Ketahuan, Pelaku Pencurian Warung Sate di Klaten Tinggalkan Sepeda Motor