"Iya (ada penolakan), karena tadi seharusnya punya pemakamanan sendiri di RW 13. Cuma karena berdekatan dengan pemukiman, warga yang berdekatan enggak mau jenazah (pelaku) dimakamkan di sana," ungkap Kepala Desa Jayamekar, Siti Khoiriyah, Kamis (12/5/2022), mengutip Kompas.com.
Jenazah M ditolak lantaran dinilai mencoreng nama baik kampung atas perilaku semasa hidupnya.
Seorang warga bernama Bahrudin (40) menyebut, M kerap membuat onar.
Pelaku sering membuat keresahan, seperti banyak warga yang kehilangan barang-barang.
"Warga sekitar RW 13, RW 14, RW 7, dan RW 8 menolak jenazahnya dimakamkan di sini," kata Bahrudin, Kamis (12/5/2022), mengutip Tribun Jabar.
Atas kesepakatan semua pihak, jenazah M akhirnya dimakamkan di pemakaman Covid-19 di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat.
“Keluarga korban juga tidak menerima karena sakit hati. Ya sudah akhirnya tidak berbuat apa-apa," kata Siti.
Pihak desa bahkan juga harus memandikan dan menshalatkan jenazah M di masjid desa.
Dengan meninggalnya pelaku, kasus pembunuhan terhadap janda di Bandung ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
M sebelumnya akan disangkakan dengan Psal 338 dan 351 KUHPidana.
"Karena tersangka meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidikan dihentikan demi hukum dengan pertimbangan tersangka meninggal dunia. Hal ini nantinya disampaikan kepada penuntut umum sesuai KUHP dan keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (12/5/2022) sore, mengutip Tribun Jabar.
Pelaku dipastikan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri berdasarkan olah TKP dan hasil autopsi.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar/Deanza Falevi, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)