News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenazah Duda yang Habisi Janda di Bandung Ditolak Warga, Dinilai Coreng Nama Baik Kampung

Penulis: Miftah Salis
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah- Jenazah pria yang habisi seorang janda di Bandung ditolak warga. Semasa hidup, yang bersangkutan dinilai mencoreng nama baik kampung.

"Iya (ada penolakan), karena tadi seharusnya punya pemakamanan sendiri di RW 13. Cuma karena berdekatan dengan pemukiman, warga yang berdekatan enggak mau jenazah (pelaku) dimakamkan di sana," ungkap Kepala Desa Jayamekar, Siti Khoiriyah, Kamis (12/5/2022), mengutip Kompas.com.

Jenazah M ditolak lantaran dinilai mencoreng nama baik kampung atas perilaku semasa hidupnya.

Seorang warga bernama Bahrudin (40) menyebut, M kerap membuat onar.

Pelaku sering membuat keresahan, seperti banyak warga yang kehilangan barang-barang.

"Warga sekitar RW 13, RW 14, RW 7, dan RW 8 menolak jenazahnya dimakamkan di sini," kata Bahrudin, Kamis (12/5/2022), mengutip Tribun Jabar.

Atas kesepakatan semua pihak, jenazah M akhirnya dimakamkan di pemakaman Covid-19 di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat.

“Keluarga korban juga tidak menerima karena sakit hati. Ya sudah akhirnya tidak berbuat apa-apa," kata Siti.

Pihak desa bahkan juga harus memandikan dan menshalatkan jenazah M di masjid desa.

Dengan meninggalnya pelaku, kasus pembunuhan terhadap janda di Bandung ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

M sebelumnya akan disangkakan dengan Psal 338 dan 351 KUHPidana.

"Karena tersangka meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidikan dihentikan demi hukum dengan pertimbangan tersangka meninggal dunia. Hal ini nantinya disampaikan kepada penuntut umum sesuai KUHP dan keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (12/5/2022) sore, mengutip Tribun Jabar.

Pelaku dipastikan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri berdasarkan olah TKP dan hasil autopsi.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar/Deanza Falevi, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini