TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Ditreskrimsus Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah turun tangan membantu Pemda menangani kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Jumat (13/5/2022).
Kasus PMK ini terjadi di sejumlah kandang kolektif kelompok tani ternak.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam siaran persnya mengatakan, penyakit mulut dan kuku ini terdapat di dua kandang kelompok tani ternak di Lombok Tengah.
Diantaranya kandang kolektif Kelompok Tani Tunas Urip, Dusun Pejongah, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah.
Kemudian kandang kolektif Kelompok Tani Raju Rame, Dusun Palak, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita akan bantu pemerintah menangani kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak para petani ini," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: PMK Mewabah, Pengiriman Ribuan Sapi dari Bima ke Jabodetabek untuk Idul Adha Terkendala
"Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini menular, jika tidak segera ditangani, akan menyebar ke ternak yang lain," tambahnya.
Solusi sementara yang ditawarkan Polda NTB untuk kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini yakni karantina hewan yang terjangkit agar tidak menyebar.
"Sementara belum ditemukan solusinya, kita harus karantina Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini," kata Artanto.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut disebabkan virus tipe A dari famili picornaviridae genus apthohirus yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
Tanda klinis penyakit PMK diantaranya deman tinggi (39-410c), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa.
Luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah. Ternak tidak mau makan, pincang, luka pada kaki berakhir dengan lepasnya kuku.
Kemudian sulit berdiri, gemetar, hewan ternak bernapas lebih cepat.
"Situasi penyakit PMK di Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990," jelasnya.