News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Pelaku Penusukan 3 Remaja Usai Bermain Futsal di Medan Adalah Anak di Bawah Umur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Polisi telah menangkap sembilan orang pelaku penganiaya dan penusukan, terhadap tiga orang remaja

TRIBUNEWS.COM, MEDAN - Polisi telah menangkap sembilan orang pelaku penganiaya dan penusukan, terhadap tiga orang remaja di depan terminal futsal Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (10/5/2022) malam.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat penusukkan terhadap tiga korban berinisial MA, AZ, dan MR.

Para korban dan pelaku masih di bawah umur, dan masih berstatus pelajar.

"Dari kejadian tersebut kami menetap sembilan orang tersangka. Mereka itu status nya masih pelajar dan dalam waktu dekat ini mereka semua akan melaksanakan ujian," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Situasi di Medan Perang Semakin Buruk, Ukraina Minta AS Kirim Senjata

Fathir menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Kesembilan pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena statusnya masih bersekolah. Proses ini akan tetap berjalan dengan mempedomani undang - undang peradilan anak," sebutnya.

Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian akan melibatkan sejumlah pihak untuk membantu proses hukum.

"Dalam pelaksanaan nya, kami juga akan melibatkan sejumlah pihak untuk membantu, kemudian ketika tidak berhasil akan ada proses hukum yang berlanjut," bebernya.

Lebih lanjut, dia mengatakan terhadap para pelaku saat ini telah dipulangkan kepada orangtuanya. Namun, diberlakukan wajib lapor.

"Para tersangka sudah dikembalikan kepada orang tua nya, karena memang ada aturan yang berlaku untuk usia anak ini, tidak dilakukan penahanan, kecuali sanksi pidana nya diatas tujuh tahun. Tetap wajib lapor," ungkapnya.

"Kami juga akan berkomunikasi dengan orang tua untuk dapat koorperatif, dalam proses hukum yang berjalan ini," sambungnya.

Kemudian, mantan Kapolsek Medan Baru ini juga membeberkan motif dari kejadian tersebut bermula ketika, adanya pertandingan futsal antara kelompok pelaku dan korban.

"Motifnya, jadi para pelajar ini pada waktu kejadian tersebut mereka sedang melangsungkan pertandingan futsal," kata Fathir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini