Perbedaan peraturan terkait paspor umum antara Indonesia dengan negara penempatan PMI dijadikan celah oleh para oknum ini.
Di beberapa negara, paspor umum tersebut dapat dibuatkan visa kerja dan juga izin tinggal setelah satu bulan tinggal.
“Nah, di situlah terjadi transaksi dan di awal sudah dibayar gajinya ke calo,” tegasnya.
Saat ini, dua orang yang mengalami kasus serupa, kata Aryadi dalam proses pemulangan dari negara timur tengah.
Melihat mayoritas korban berasal dari desa-desa di NTB sehingga Disnakertrans NTB berupaya untuk melakukan edukasi dengan melibatkan stake holder terkait.
Hasilnya, telah terjadi penurunan kasus PMI non prosedural dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kemarin saya lihat data yang saya terakhir hanya 1008 dari 500 ribu orang, kan jauh. Kalau dulu itu hampir 40 persen bermasalah,” bebernya.
Ini diakui Aryadi merupakan tantangan berat yang tidak bisa dituntaskan sendiri oleh Disnakertrans NTB.
Diperlukan integrasi dari berbagai pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan ini.
(Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah)