News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Mantan Pacar di Sukabumi Diduga telah Direncanakan, Pelaku Intip Korban dari Rumah Kosong

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Umi Kulsum alias Eneng Kulsum (35) meninggal dunia setelah dianiaya mantan kekasihnya, Jumat (15/5/2022) malam di Sukabumi, Jawa Barat.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -  Aksi perampasan nyawa terhadap Eneng Kulsum (30) di Sukabumi, Jawa Barat  ternyata telah direncanakan oleh pelaku.

Apalagi saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Hermawan Santosa, Selasa (17/5/2022) mengatakan, sebelum menghabisi mantan pacarnya itu, pelaku mengintip dari rumah kosong yang terhalang satu rumah dengan rumah korban. 

"Pada saat itu korban keluar langsung disamperin dan menusuk korban," tuturnya.

Tetangga korban, Dede Sutisna mengatakan,  pelaku diduga sudah mengintip korban yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

Pasalnya, tak jauh dari rumahnya tersebut ada rumah kosong yang tidak dihuni warga sekitar. 

Baca juga: Pembunuhan Perempuan di Sukabumi Dipicu Rasa Cemburu Pelaku Mengetahui Korban Rujuk dengan Mantan

"Dugaan korban ini telah diintai pelaku dan diduga rumah kosong menjadi tempat untuk mengintip korban," jelas dia. 

Bahkan, saat kali pertama pelaku ditangkap, ciri-ciri pakaian pelaku yang disebut warga memakai sweter hitam pun terbukti. 
 
Saudara korban Dede Sutisna mengatakan, sebelum magrib sebelum peristiwa terjadi, dia melihat di sekitar rumah kosong tersebut ada lelaki memakai switer hitam dengan kepalanya ditutup kupluk sweternya.

"Saudara saya juga sempat bilang ada laki-laki dengan kepala ditutup.

Bahkan sempat menegur saudara saya." tutur Dede.

Dia juga menemukan bekas kopi dan rokok diduga bekas pelaku saat menunggu korban.

"Tidak biasanya. Di dalam rumah itu ada bekas kopi dan puntung rokok berserakan," tuturnya.

Akibat aksinya menghabisi Eneng Kulsum, pelaku dijerat tiga pasal, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman matib dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351. 

Ketiga tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Perampasan Mantan Pacar di Sukabumi, Sudah Direncanakan, Pelaku Intai Korban dari Rumah Kosong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini