News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Aceh Ditipu Pria yang Menikahinya secara Siri, Mengaku Polisi padahal Residivis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, memperlihatkan polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/05/2022).

Berbekal KTA yang didapat dari tersangka, pihak keluarga korban kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur.

Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.

Setelah mengetahui kebenaran identitas dari menantunya itu, keluarga korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022.

Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur dari rumah mertuanya, Jumat (13/5/2022). 

Baca juga: Istri Tersangka Penimbun BBM Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Sebagai Kapolres Bener Meriah

"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ujarnya kepada Serambinews.com, Selasa (17/05/2022).

AKP Miftahuda mengungkapkan, selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu wanita yang dinikahinya secara siri tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," sambungnya.

Jadi korban penipuan, Uya Kuya dan Denise Chariesta bongkar modus yang dilakukan Medina Zein. (Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV)

Pada 2019, ia kembali terlibat kasus tindak pidana penipuan hingga harus menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

AKP Miftahuda menambahkan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti.

Diantaranya ialah satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Seni Hendri)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Minggu Dinikahi Siri, Wanita di Aceh Timur Baru Sadar Suaminya Penipu, Selama Kenalan Ngaku Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2022/05/18/2-minggu-dinikahi-siri-wanita-di-aceh-timur-baru-sadar-suaminya-penipu-selama-kenalan-ngaku-polisi?page=all.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini