TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Polisi melepaskan SD dan IW selaku PNS dan honorer Kejari Cilegon terkait penyelundupan penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
SD dan IW hanya berstatus saksi.
Pada kasus itu, Polda Banten menetapkan dua tersangka yakni DL (39) dan KT (39), warga binaan pemasyarakatan kasus narkoba di Lapas Cilegon.
"Dari hasil pemerikaaan, tim penyidik menetapkan status DL (39) dan KT (39) menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers, pada Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Penyelundupan Sabu dalam Sambal Tahu, Begini Tanggapan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar
Tersangka KT diketahui merupakan residivis yang telah ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019.
Dengan barang bukti 900 gr sabu di Serang, dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.
Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Shinto menjelaskan peristiwa penyelundupan narkoba itu berawal pada Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35) selaku honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
Baca juga: TNI AL Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Jalur Laut: Pelaku Pelajari Arus di Selat Indonesia
Di mana saat itu, IW kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.
Saat diinterogasi, kata Shinto, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50) yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.
Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.
Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.