Di mana menurut SD dirinya diminta oleh tersangka DL (39) yang merupakan seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.
Pasca melakukan interogasi terhadap SD, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten.
Baca juga: Lapas Cilegon Gagalkan Penyelundupan Sabu kepada Tahanan: Pelaku Mengaku Pegawai Kejari
Kemudian menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
"Pasca diperiksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp tersebut dipesan oleh tersangka DL kepada tersangka KT sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta," katanya.
Di mana tersangka KT diketahui juga merupakan seorang narapidana di Lapas Cilegon.
Disampaikannya, tersangka KT memesan barang tersebut kepada AP yang saat ini masih menjadi DPO.
Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka DL.
"DL meminta bantuan SD (pegawai Kejari,-red) untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik tersangka DL," kata Shinto.
Saat itu, kata Shinto, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin (16/05/2022).
Karena pada hari Senin itu libur, sehingga SD sampaikan kepada penelepon itu.
Supaya barang dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.
Keseokan harinya, SD menerima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju milik tersangka DL.
SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL.
"Namun baru diketahui, pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu," ungkapnya.
Baca juga: Kembali Gagalkan Penyelundupan 158 Ribu Benih Lobster, KKP: Kami Ingatkan Lagi, Sudah Tobat Saja