TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - SD (50) aparatur sipil negara (ASN) Kejari Cilegon dan IW (35), pegawai honorer Kejaksaan Negeri Cilegon dibebaskan dari kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Polisi beralasan kedua oknum tersebut tidak mengetahui charger yang mereka bawa ke Lapas berisi narkoba.
"Setelah kita dalami baik IW maupun SD sama sekali tidak mengetahui apa isi barang yang ada di dalam carger HP itu karena niat mereka hanya mengantarkan unit carger HP tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada awak media, Jumat (20/5/2022).
Saat itu IW membawa carger HP ke dalam Lapas untuk diberikan kepada tersangka DL (39) yang merupakan narapidana di Lapas Cilegon.
Saat diinterogasi, kata Shinto, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50) yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
Baca juga: Penyelundupan Sabu dalam Sambal Tahu, Begini Tanggapan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar
"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.
Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.
Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.
Di mana menurut SD dirinya diminta bantuan oleh tersangka DL (39) untuk mengantarkan paket berisi carger HP dan baju-baju milik tersangka.
Diketahui bahwa SD menerima paket itu dari jasa pengantar online, yang dititipkan kepada sekuriti Kejari Cilegon.
Kemudian SD meminta IW untuk mengantarkan barang itu kepada tersangka DL.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup
Namun belum sampai ke DL, barang itu diketahui berisi narkoba pada saat diperiksa oleh petugas Lapas Cilegon.
Shinto menuturkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pegawai tersebut hanya sebatas mengirimkan barang.
Di mana mereka sendiri tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkoba.
"Sehingga kami menyimpulkan, tidak terdapat mensrea atau niat jahat untuk berkomplot bersama-sama dengan saudara DL memasukan barang itu," kata dia.
Maka terhadap SD dan IW, kata Shinto, bukanlah jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam Lapas.
Menurutnya, hal itu juga dengan sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
Untuk menguatkan dalil bahwa saudara IW dan SD tidak terlibat.
Baca juga: Berawal dari Utang Piutang, Oknum Anggota Polri di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba
"SD dan IW bersedia proaktif meminta diri untuk di cek urin dan faktanya hasil urin keduanya negatif," katanya.
Namun kenapa harus menitipkan barang itu kepada oknum pegawai Kejaksaan.
Dikatakan Shinto bahwa hal itu akan menjadi materi bagi tim penyidik untuk mengetahui sejauh mana saudara SD berkenalan dengan saudara DL.
Bahkan hal itu juga sedang dilakukan pendalaman oleh pihak internal dari Kejari Cilegon.
Namun dirinya menegaskan bahwa kedua oknum pegawai tersebut bukanlah sebagai tersangka.
"Kedua orang yang bekerja pada kantor kejaksaan bukan sebagai tersangka, bukan sebagai jaringan, bukan Jaksa dan bersedia untuk dilakukan tes urin," tukasnya.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Tewas Usai Ditangkap, 7 Personel Satnarkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam
Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke Indraswasi membenarkan bahwa SD dan IW merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon.
"IW adalah seorang pegawai honorer Kejari Cilegon dan SD adalah pegawai PNS Kejaksaan, tapi hanya sebagai pegawai bukan Jaksa," katanya.
Disampaikannya bahwa saudara SD dan IW adalah benar merupakan pegawai Kejari Cilegon.
Keduanya bertugas sebagai pengawal tahanan yang setiap harinya bertugas menyiapkan sidang.
Kemudian apakah SD kenal dengan tersangka DL, Ineke menilai bahwa SD kemungkinan kenal dengan DL.
"Beliau (DS,-red) pasti tahu, karena pada saat DL sidang beliau (DS,-red) juga pernah mengawal DL ketika sidang," katanya.
Baca juga: Bawa Sabu dalam Charger ke Lapas Cilegon, Pegawai Kejari Hanya Jadi Saksi
Dalam hal ini, Ineke menegaskan bahwa pihak Kejari Cilegon bahkan seluruh pihak kejaksaan mendukung pemberantasan peredaran narkoba
Sehingga ketika hasil pemeriksaan nanti, terdapat hal-hal yang melibatkan kejaksaan.
Maka pihaknya akan menindak tegas, apabila ada keterlibatan para pelaku yang berasal dari kejaksaan.
"Untuk pemeriksaan internal masih dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, namun untuk kasusnya dilakukan oleh Polda," tukasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Oknum Kejaksaan yang Ketangkap Bawa Sabu ke Lapas Cilegon Dibebaskan, Kok Bisa?