Sang istri berteriak meminta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian.
Warga langsung menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit.
Sedangkan MHL melarikan diri.
Pada dua hari setelah kejadian, polisi bisa membekuknya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Nekat Tusuk Istri
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)