Warga langsung menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit.
Sedangkan MHL melarikan diri. Dua hari setelah kejadian, polisi bisa membekuknya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.
Pelaku dijerat memakai Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jember Berdarah, Nasib Istri Berubah Tragis karena Ulah Suami, Teriakan Korban Bikin Warga Geger
(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.