TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Direktur Utama (Dirut) Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata, Dedi Suparman mengancam bakal melaporkan balik jamaah umrah yang telah melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, pada Rabu (25/5/2022), sebanyak 26 jamaah Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan Dirut Holiday Angkasa Wisata, D atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
"Klien kami merasa tercemarkan harkat dan nama baiknya akibat laporan tersebut, karena poin-poin yang dilaporkan tersebut dinilai salah alamat dan tidak dilakukan klien kami," kata kuasa hukum Dedi Suparman, Dody Yuspika.
Menurut Dody, ada sejumlah poin yang termuat di dalam laporan para korban yang dinilai merugikan kliennya, dan perlu diklarifikasi dan dijelaskan.
Di antaranya, pihak travel sama sekali tidak pernah meminta biaya tambahan kepada para jamaah.
Pasalnya, harga paket umrah yang dibayarkan jamaah sesuai dengan yang termuat di dalam pamflet dan brosur yang disebar sebelum keberangkatan.
Kalaupun ada biaya tambahan hal itu diluar tanggung jawab dari pihak travel karena mereka mempunyai agen-agen yang menghimpun jamaah.
Baca juga: Begini Modus Dua Wanita di Magelang Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Raup Uang Rp 1 Miliar
Hal lain, setibanya di tanah air pasca melaksanakan umrah, ke-100 jamaah termasuk 26 jamaah yang melapor dikumpulkan dan telah sepakat untuk menerima pengembalian uang masing-masing sebesar Rp 1.050.000.
"Uang itu merupakan kompensasi beberapa item yang tidak dilaksanakan selama rangkaian ibadah umrah, karena kebijakan pelonggaran oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," paparnya.
Dody lantas merinci pengembalian itu meliputi biaya hotel untuk karantina empat hari sekembalinya ke tanah air per malam Rp 350 ribu dimana satu kamar dihuni dua orang.
Artinya setiap jamaah menerima pengembalian sebesar Rp 175 ribu.
Lalu, ada biaya tes PCR sebesar Rp 175 ribu serta biaya tes antigen sebanyak dua kali sebesar Rp 75 ribu.
Sebanyak 85 jamaah sudah menerima pengembalian uang, tersisa 15 jamaah lagi yang belum menerima.
Kalaupun ternyata yang lapor ada 26 jamaah, Dodi menyebut dari ke-85 jamaah yang sudah menerima pengembalian uang ada 11 jamaah yang justru melaporkan Dedi.
Di kesempatan itu juga, Dedi menanggapi penjelasan kuasa hukum para jamaah, Amin Trass yang menyebut berpatokan kepada ketetapan pemerintah jika biaya umrah hanya sebesar Rp 28 juta.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Semarang Jadi Tersangka Penipuan Popok Bayi Murah, Total Kerugian Rp 1,1 Miliar