Makanya, karena yang disetor jamaah Rp 38 juta artinya ada kelebihan sebesar Rp 10 juta.
"Jelas klaim itu sangat keliru, karena pemerintah hanya menetapkan batas bawah harga umrah di angka Rp 28 juta. Karena jamaah berangkatnya di bulan ramadan biayanya lebih tinggi. Bahkan, jika dikulik lebih jauh pengakuan klien kami ada di antara jamaah yang dia berangkatkan tersebut digratiskan," tegas Dody.
Hal lain, diungkap Dodi ada di antara jamaah yang sekaligus agen yang terindikasi melakukan tindak pemalsuan kuitansi serta pemalsuan data.
Untuk itu, Dody menyebut pihaknya memberikan waktu selama 1x24 jam kepada jamaah yang telah melaporkan kliennya ke polisi.
"Apabila tak kunjung ada klarifikasi dari jamaah tersebut terkait laporan mereka, besok pagi giliran kami yang akan laporkan balik mereka atas sejumlah sangkaan tersebut," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Merasa Dicemarkan, Dirut Travel Umroh Bakal Laporkan Balik Jamaah