TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Reza Febriansyah (20) tega menghabisi nyawa dua remaja yang memukul adiknya. Korbannya bernama Rendi Saputra (18) dan Mario (17) tewas setelah mendapatkan tusukan dari pelaku.
Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Angga Cesario mengatakan, awalnya tersangka Reza merasa tidak terima dengan kedua korban yang telah menganiaya adik kandungnya.
"Merasa geram dengan korban, tersangka mengajak teman-temannya untuk menemui kelompok yang telah menganiaya adiknya," ujar Kompol Dwi Angga Cesario, Sabtu (28/5/2022).
Saat berada di TKP, terjadilah cekcok antara pelaku dengan korban Rendi (18).
"Lalu Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, namun saat itu pelaku langsung menahan tangan korban Rendi," ungkap Dwi.
Saat itu pelaku berhasil merampas senjata tajam milik Rendi.
Baca juga: Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sidoarjo, Kondisi Tubuh Tak Utuh, Diduga Korban Pembunuhan
Karena senjata tajamnya telah berhasil direbut pelaku, Rendi langsung berusaha melarikan diri.
"Namun naas meskipun telah berusaha melarikan diri, Rendi berhasil ditusuk pelaku dari belakang atau tepatnya pada bagian punggung," ungkapnya.
Melihat temannya telah dilukai oleh pelaku, Mario langsung berusaha menolong Rendi yang saat itu telah terluka.
"Akan tetapi Mario juga ditusuk pelaku pada bagian ketiak kiri dan pinggang sebelah kanan," terangnya.
Merasa telah berhasil melumpuhkan kedua korbannya, palaku langsung melarikan diri.
Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayang kedua korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya."
"Rendi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Mario meskipun sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Myria Palembang nyawanya tidak tertolong karena luka yang dialami cukup parah," ungkap Dwi.
Polsek Sukarami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam, satu lembar baju serta celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat dengan nopol BG 3210 ABB.
"Sedangkan pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul SENJATA MAKAN TUAN, Kakak di Palembang Habisi Nyawa 2 Remaja yang Pukul Adiknya