"Namun pelaku malah emosi dan marah, dan memukul korban," kata Sugeng.
Baca juga: Sempat Buron, Ayah Penganiaya Anak Kandung di Tanjung Duren Diringkus Polisi
Baca juga: Geng Motor Aniaya Bocah 13 Tahun di Indramayu, Dendam karena Korban Pernah Lempar Batu ke Pelaku
Pelaku yang memukul pertama adalah TRI. Dia kemudian dibantu oleh dua orang temannya.
Setelah memukuli Aziz, ketiganya melarikan diri.
Aziz lantas menjalani perawatan karena luka di wajahnya.
Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sumbersari.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi menyelidikinya, sampai akhirnya menangkap satu orang pelaku.
“Karena melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, maka atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sub Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP," pungkas Sugeng.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Ditanya Soal Tunangan, Pria di Jember dan Rekannya Jawab dengan Pukulan, Begini Endingnya