Dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Ingatkan Tiga Hal Terkait Antikorupsi
Disampaikan Shinto bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.
Sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor, dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.
"Kemudian pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.
Karena perkara tersebut, lanjut Shinto, sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 4 Tersangka Korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar