News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang, Banten ditahan Polda Banten.

Dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Ingatkan Tiga Hal Terkait Antikorupsi

Disampaikan Shinto bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.

Sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor, dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

"Kemudian pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

Karena perkara tersebut, lanjut Shinto, sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 4 Tersangka Korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini