Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Seorang oknum guru SMAN 1 Nagawutung, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial TPK diberhentikan karena diduga menghamili siswi di sekolah itu.
TKP diberhentikan oleh Komite SMAN 1 Nagawutung melalui surat pemberhentian yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2022.
Ketua Komite SMAN 1 Nagawutung, Martinus Lamau mengatakan pelaku merupakan guru komite.
Karena itu, tanggal 11 Mei 2022, pihaknya juga sudah menerima surat pengembalian guru tersebut dari kepala sekolah kepada komite.
Selanjutnya Komite SMAN 1 Nagawutung memberhentikan guru pelajaran Bahasa Jerman tersebut dengan dasar surat dari kepala sekolah.
"Saya juga kesal dengan kasus ini, tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap. Setelah dapat surat dari kepala sekolah baru dia diberhentikan," kata Martinus saat ditemui di SMAN 1 Nagawutung, akhir pekan lalu.
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Jika tidak diberhentikan, maka kehadiran oknum guru itu akan mengganggu keseluruhan aktivitas belajar mengajar dan tentu tidak etis.
Belum lagi, tenaga pendidik itu saat ini sudah jadi buah bibir di tengah masyarakat.
Kepala SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, juga memastikan kalau oknum guru berinisial TPK itu sudah diberhentikan.
"Saya antar langsung semua surat (terkait pemberhentian TPK) ke Dinas Pendidikan Provinsi di Kupang," kata Patrisius.
Dia juga menyayangkan perbuatan oknum guru komite tersebut.
Pemberhentian itu merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili korban yang masih di bawah umur itu.
Dia mendapat kabar buruk tersebut dari ibu asrama, tempat korban tinggal, pada 27 April 2022 saat dia sedang mengikuti kegiatan hari pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.