Patrisius mengakui tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh landasan untuk memutuskan.
Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.
Pihak SMAN 1 Nagawutung tidak melepas tanggung jawab pendidikan terhadap korban.
Manajemen sekolah bahkan berupaya supaya korban tetap bisa mendapat ijazah nantinya.
"Saya hanya mau anak ini harus punya ijazah. Kami masih punya tanggung jawab dan sekolah 100 persen akan membantu. Anak ini punya hak pendidikan tetap ada," ujar Kepala SMAN 1 Nagawutung Patrisius Beyeng.
Sebelum mengantar surat pemberhentian pelaku ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT di Kupang, Patrisius sudah meminta guru Bimbingan Konseling (BK) bersurat kepada orang tua korban karena korban tidak masuk sekolah.
Karena surat itu belum direspon oleh orangtua, dia memastikan guru BK SMAN 1 Nagawutung sendiri yang akan bertemu korban dan orangtua di rumah mereka di Kecamatan Nagawutung.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Oknum Guru SMAN 1 Nagawutung Lembata Hamili Siswinya Diberhentikan