News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Korbannya Trauma, Pelajar di Tanggamus Ditangkap Polisi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

Menerima laporan tersebut, Polsek Pugung segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka IM berada di rumahnya.

"Terhadapnya, dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB," kata Ori.

Tersangka IM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. 

Baca juga: Bawa Busur dan Ketapel ke Tempat Wisata, Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang ponsel ketika ia bersama rekannya melintas dari arah Pugung. 

"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung. 

IM mengaku, ponsel tersebut sementara berada di tangannya.

Pelaku berencana menjual ponsel itu. 

"Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelajar di Tanggamus Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Trauma, Kini Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini