Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Thommy Wattimena akhirnya berhasil diringkus, Minggu (29/5/2022). Thommy Wattimena merupakan buronan kasus korupsi yang telah 6 tahun diburu oleh tim Kejari Aru.
"Thommy Wattimena berhasil ditangkap Kejari Kepulauan Aru di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah melakukan pemantauan sejak Kamis lalu," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangan pers yang diterima.
Dia terlibat korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007.
Saat itu, Wattimena merupakan kontraktor CV Letmi Pratama yang bertanggung jawab dalam pembangunan tersebut.
Terpidana kemudian diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31 UU Tahun 1999 pada 2015.
Dalam kasus itu, dia dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun membayar uang pengganti sebesar Rp 97.623.369.00 dengan subsidair tiga bulan penjara.
Baca juga: Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka
Putusan itu, kata Wahyudi, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 21020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 Nov 2014
"Terpidana hendak dilaksanakan atau eksekusi sesuai isi putusan. Namun ketika dipanggil, terpidana tak memenuhi panggilan," kata Wahyudi.
Setelah enam tahun ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Hilang (DPO) selama enam tahun, Wattimena akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
Saat ini terpidana telah diamankan di Kejari Ambon dan akan diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi.
"Saat ini terpidana Tomy telah diamankan di KN Ambon utk diperiksa administrasi dan identitas. Rencana besok diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Koruptor Proyek Bangunan Sekolah di Kepulauan Aru Ditangkap di Kudamati Setelah Buron 6 Tahun