"Kita punya Puspahastama yang bisa dimanfaatkan.
Misalnya Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) beli sejumlah kuota dan jual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp 14.500," ungkapnya.
Baca juga: Subsidi Dicabut, Pengusaha Warteg Lapor Harga Minyak Goreng Curah Sudah Turun
Sementara itu Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan minyak goreng curah.
Meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri dan repacking.
"Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama.
Hari ini kita simpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak, karena perintah bapak Menko kemarin untuk diingatkan terlebih dahulu, seandainya kembali on the track kita tidak perlu penindakan," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Tiwi Akan Panggil Distributor Terkait Harga Minyak Goreng Melebihi HET di Purbalingga