News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembakaran ODGJ Berakhir Damai, Pelaku Bersedia Menanggung Biaya Pengobatan Hingga Sembuh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pembakaran

Laporan Kontributor Tribunbon.com, Lukman Mukaddar

TRIBUNNEWS.COM. MASOHI - Polisi meringkus Mahmud Refra yang diduga sebagai pelaku aksi pembakaran terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin (30/5/2022).

Dia ditangkap setelah aksinya itu dilaporkan keluarga korban.

Peristiwa pembakaran itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIT, Senin pagi.

Saat itu, korban dituduh mengambil handphone (HP) milik pelaku.

Korban dengan kondisi kejiwaan terganggu pun tidak menanggapi pertanyaan pelaku.

Karena kesal, pelaku kemudian mengancam akan membakar korban.

Namun karena korban urung menjawab pertanyaan pelaku, korban menyuruh temannya membeli bensin.

Kemudian menyiram korban dan langsung membakarnya.

Baca juga: Satu Keluarga Habisi Sopir Travel di Langkat, Jasad Dibakar, Pelaku Merasa Dihantui Arwah Korban

"Saat bersamaan pelaku menyuruh saudara Ejon untuk membeli bensin sebanyak 1 Liter, sekembalinya saudara Ejon membeli bensin pelaku langsung ambil bensin tersebut dan langsung menyiram ke sekujur tubuh korban dan saat itu pula pelaku langsung membakarnya," jelas Kasi Humas Iptu Ridho Masihi mengutip keterangan pelaku dalam rilis yang diterima Tribun.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan dilarikan ke RSUD Masohi.

"Luka bakar sampai 82 persen dan itu berdasarkan diagnosa dokter," ujarnya.

Meski begitu, keluarga korban sepakat menempuh jalan damai atas perbuatan pelaku.

Pelaku pun bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Seorang Pemuda di Masohi Tega Bakar Orang dengan Gangguan Jiwa, Masalahnya Sepele

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini