Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini populasi Orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun.
Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 Individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara.
Angka itu terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Sedangkan pada November tahun 2017 dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara perkiraan populasi hanya tinggal 577-760 Individu. (cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ORANGUTAN Sumatera yang Sempat Dirawat Warga di Jawa Barat Tiba di Medan