TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Kepala Desa Perdamean THS (53) diberhentikan oleh Bupati Deliserdang Sumatera Utara, Ashari Tambunan karena dugaan selingkuh dengan istri pengurus masjid.
Pemberhentian sementara itu tidak berselang lama usai pelantikan THS sebagai kepala desa.
THS diberhentikan pada 1 Juni 2022. Dia sempat dilantik menjadi kepala desa sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.
Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.
Baca juga: Seorang Kades di Grobogan Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Digerebek saat Tengah Malam
" Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).
Edwin mengaku semenjak kasus tersebut mencuat dan warga beraksi unjuk rasa ke kantor bupati, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.
Menurut Edwin, kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati. Perbuatan THS sudah meresahkan banyak masyarakat.
" Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.
Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.
Baca juga: Momen Haru Saat Sandiaga Uno Bantu Petugas Kebersihan Desa Bakau Serip Batam
Menurut Edwin, setiap kepala desa sudah selayaknya menjadi pamong dan contoh yang baik untuk masyarakatnya.
Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.
Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.
Korban bersyukur
HS, pengurus masjid yang istrinya diduga berzina dengan THS merasa bersyukur pejabat desa itu diberhentikan sementara.
HS awalnya mengaku tidak tahu jika Kades Perdamean itu sudah diberhentikan.
Ia merasa bersykur, setelah tahu THS diberhentikan sementara.
"Ya alhamdulillah kalau seperti itu. Permintaan masyarakat kan juga begitu. Dia jangan menjabat lagi," kata HS, Rabu (1/6/2022).
HS mengatakan, bahwa dirinya merasa malu atas kejadian ini.
HS sudah berupaya memendam rasa sakit di hatinya demi mempertahankan rumah tangganya bersama JS, istri yang dizinahi Kades Perdamean.
Tapi belakangan, JS malah tetap melanjutkan hubungan terlarangnya dengan THS.
"Kalau ditanya malu, dia malu, saya pun lebih malu," kata HS.
Sejumlah warga yang sempat bertemu dengannya mengatakan, bahwa Desa Perdamean bisa berubah nama jika terus dipimpin oleh THS.
"Kalau dia tetap menjabat, sempat dibilang warga desa ini cocoknya dirubah saja namanya jadi Desa Perzinahan bukan Perdamean lagi, karena perbuatan dia itu," kata HS memendam rasa kekesalan.
Ditanya mengenai keberadaan istrinya, HS geleng kepala.
Sejak perzinahan antara istrinya dengan THS terbongkar, sang istri sudah minggat dari rumah.
"Kalau dia (JS), saya enggak tahu dimana, karena ditanya sama keluarganya pun, keluarganya ngaku enggak tahu. Mungkin dia (THS) itu tahu dimana. Kalau saya targetnya bukan hanya itu (diberhentikan sementara), tapi juga dia itu harus dijerat pidana juga," kata HS.
Hingga berita ini dimuat, THS tak bisa dikonfirmasi.
Tribun-medan.com sudah beberapa kali menghubungi nomor selular THS, tapi sampai sekarang tidak aktif.
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SEMPAT Tampil Gagah setelah Terpilih Ketiga Kalinya, Kades Pardamean Akhirnya Diberhentikan Bupati
dan
Pengurus Masjid yang Istrinya Dizinahi Kades Perdamean Bersyukur, Pejabat Desa Itu Diberhentikan