Dia juga mengakui semua perbuatannya yang telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung di Malaka, Kesal Rawat Korban yang Sakit, Sebelumnya Sering Menganiaya
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu.
Untuk menjegah supaya si anak tidak hamil, ibu biadab ini juga memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.
Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara.
Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan."
"Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Disuntik KB agar Tidak Hamil, Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang