News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Hingga Ditahannya AW Sang Aktor Utama

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus penembakan yang mengakibatkan dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri meninggal dunia pada 12 Mei lalu semakin mengerucut setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan aktor intelektual berinisial AW alias Toke AW, Jumat (3/6/2022)

"Saat itu korban langsung ditembak oleh pelaku," jelas Winardy.

Setelah ditembak, korban masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa.

Lalu, Mustafa datang dengan warga lain dan anggota Polsek setempat untuk menyelamatkan mereka.

"Setelah ditemukan, korban dibawa ke rumah sakit di Indrapuri dan kemudian dirujuk ke RSUZA. Dan, pada hari berikutnya korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Setelah hampir tiga minggu berlalu usai peristiwa penembakan tersebut, Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38).

Kelima tersangka ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan beberapa waktu lalu.

"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Aceh melakukan olah TKP dan penelusuran, kemudian kita berhasil mengamankan lima tersangka," ujar Kombes Pol Winardy.

Dalam konferensi pers, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca juga: Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Terungkap, Motifnya Dendam, Otak Pelaku Diburu

Kelima tersangka tampak diborgol dan dipakaikan penutup wajah itu adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, kelima tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.

TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta NZ adalah pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.

"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," jelasnya.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu akan dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP, yaitu empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm dan balok panjang ukuran 1 meter.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini