TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten meminta camat dan kepala desa (Kades) mengevaluasi internal terhadap penggunaan Dana Desa (DD).
Evaluasi itu dilakukan setiap bulan baik itu pengelolaan maupun penggunaan harus sesuai aturan berlaku.
Sehingga, nantinya akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian di desa.
Jika ada kekeliruan dalam penggunaannya, dapat segera dibenahi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Serang pada Senin (6/6/2022).
Baca juga: Ganjar Siap Jadikan 7.809 Desa di Jawa Tengah sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi
Selama satu tahun pemerintah pusat mengeluarkan anggaran hampir Rp 300 Miliar, untuk Dana Desa.
Adapun nilainya, masing-masing desa memperoleh Rp 700 juta sampai Rp 1 Miliar.
Pandji juga menuturkan bahwa, dana desa merupakan instrumen untuk tumbuh dan berkembangnya aktivitas ekonomi di desa tersebut.
Dahulu sebelum adanya dana tersebut, desa tidak dapat berkembang. Karena, kata Pandji tidak ada uang beredar di desa.
Baca juga: Menkes: Pembentukan Dana Formal Pandemi Selesai September
Sehingga akses untuk kedesa pun sulit seperti jalan menuju ke desa. Sehingga banyak warga desa hanya mengandalkan pergi kekota untuk mendapatkan barang tersebut.
"Sekarang dengan adanya pembuatan jaringan jalan, toko bangunan ada di desa, malahan dealer motor juga ada di desa, jadi sekarang desa tidak perlu membelanjakan uang di kota,” katanya.
Pandji menyebutkan, dengan adanya pertumbuhan perekonomian di desa ini akan membawa dampak baik bagi roda perekonomian warga jadi tidak tertinggal.
Ia juga berharap kepala desa dan camat di Kabupaten Serang, untuk melakukan evaluasi internal terhadap penggunaan dana desa setiap bulannya.
“Jadi uang dana desa ini harus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di masyarakat pedesaan mulai sosial maupun keagamaan, jangan digunakan sesuka hati," katanya.