KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar mengatakan, saat pihaknya melakukan olah TKP menemukan beberapa barang bukti.
Baca juga: Tertekan Karena Biaya Pernikahan yang Besar, Pria di Jakarta Pusat Bunuh Diri
"Kami menemukan ada alat hisap sabu jenis bong di rumah tersangka," kata Iptu Deny Fita Mukhtar dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Jum'at (10/6/2022)
Lanjut Deny, untuk barang bukti tersebut dan keterangan tersangka masih di dalami oleh pihaknya.
"Kita akan berkoordinasi nanti dengan satuan reserse narkoba, terkait alat hisap sabu yang ditemukan, kita juga sudah memeriksa urin tersangka dan hasilnya negatif," ujar Iptu Deny Fita Mukhtar
Tersangka Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong yang telah menetapkan suami dari Amelina Efriyanti (31) korban pembunuhan Istri di Rejang Lebong berinisial KO (33) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Sembilan Anak di Bawah Umur di Sinjai Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan
Hal ini dijelaskan oleh KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong
"Pelaku tancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta," kata Iptu Deny Fita Mukhtar, dalam Konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Jum'at (10/6/2022)
Kronologi Kejadian
Berikut kronologi dan fakta suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KO sendiri menyerahkan diri dengan dijemput pihak keluarga pada Selasa (7/6/2022) di Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (Sumsel) .
Setelah sebelumnya sempat kabur ke arah Provinsi Bandar Lampung dengan travel usai menjerat korban Amelina Efriyanti (31) hingga tewas di kediaman mereka pada Jumat (3/6/2022).