Perwira pertama ini menjelaskan, sekitar beberapa menit kemudian, tersangka merasa tersadar lalu tersangka melepaskan jeratan kabel listrik di leher korban tersebut.
Saat itu terlihat korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia, tersangka menggotong badan korban dan membawa nya ke ruangan tengah.
"Tersangka berteriak 'neng bangkit .. neng bangkit' setelah itu tersangka tidurkan korban di ruang tengah, tersangka juga berteriak 'tolong, tolong, tolong' dan tidak beberapa lama datang ayah korban dan kaka sepupu tersangka ke rumah tersangka," jelas Iptu Deny Fita Mukhtar
Setelah itu tersangka melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela rumah dan kabur menuju ke Provinsi Bandar Lampung.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 hanger, 2 kabel listrik, 1 tikar anyaman, 1 kaos, 1 celana pendek, dan 1 buku nikah.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku suami korban sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan Istrinya Amelina Efriyanti di Kampung Jeruk," kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, Jumat (10/6/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Mengaku Kesal Tak Diberi Uang untuk Bayar Utang dan Beli Sepeda Motor, Suami Bunuh Istri di Bengkulu
(Tribunbengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.