TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami tega membunuh istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial KO (33).
Sementara korbannya wanita 31 tahun bernama Amelina Efriyanti.
Keduanya tercatat sebagai warga Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong
Adapun motif kasus ini lantaran pelaku kesal gara-gara tidak dibelikan motor oleh korban.
Ko mengaku malu karena tidak memiliki sepeda motor, dan dirinya sudah dua bulan meminta korban membelikan sepeda motor yang harusnya menjadi tanggungjawabnya selaku kepala keluarga.
Baca juga: Bunuh Ibu dan Adik Kandung, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Sebut Korban Anak Iblis
"Saya ada hutang juga yang mau dibayarkan, saya ikut arisan untuk beli motor tapi saya menunggak membayar arisan," kata KO kepada wartawan, Jumat (10/6/2022)
Padahal utang Ko dari pengakuannya hanya sebesar Rp 500 ribu. Namun ia juga meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk membeli sepeda motor.
Sementara itu, terkait ditemukannya bong alat hisap sabu di rumahnya saat digeledah petugas.
Ko mengaku bukan miliknya, melainkan orang lain. Karena rumahnya kerap dijadikan markas untuk bermain judi.
"Alat hisap sabu itu orang lain yang membuatnya, rumah juga sering di jadikan tempat bermain judi bar-bar," ujar KO
Polisi Dalami Alat Hisap Sabu Yang Ditemukan Di Rumah Tersangka
Penyidik satreskrim Polres Rejang Lebong, masih mendalami temuan alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di Rumah tersangka.
Sebelumnya, Amelina Efriyanti (31) istri tersangka dibunuh oleh suaminya sendiri, pada Jum'at 3 Juni 2022 lalu di rumahnya di Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar mengatakan, saat pihaknya melakukan olah TKP menemukan beberapa barang bukti.
Baca juga: Tertekan Karena Biaya Pernikahan yang Besar, Pria di Jakarta Pusat Bunuh Diri
"Kami menemukan ada alat hisap sabu jenis bong di rumah tersangka," kata Iptu Deny Fita Mukhtar dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Jum'at (10/6/2022)
Lanjut Deny, untuk barang bukti tersebut dan keterangan tersangka masih di dalami oleh pihaknya.
"Kita akan berkoordinasi nanti dengan satuan reserse narkoba, terkait alat hisap sabu yang ditemukan, kita juga sudah memeriksa urin tersangka dan hasilnya negatif," ujar Iptu Deny Fita Mukhtar
Tersangka Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong yang telah menetapkan suami dari Amelina Efriyanti (31) korban pembunuhan Istri di Rejang Lebong berinisial KO (33) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Sembilan Anak di Bawah Umur di Sinjai Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan
Hal ini dijelaskan oleh KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong
"Pelaku tancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta," kata Iptu Deny Fita Mukhtar, dalam Konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Jum'at (10/6/2022)
Kronologi Kejadian
Berikut kronologi dan fakta suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KO sendiri menyerahkan diri dengan dijemput pihak keluarga pada Selasa (7/6/2022) di Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (Sumsel) .
Setelah sebelumnya sempat kabur ke arah Provinsi Bandar Lampung dengan travel usai menjerat korban Amelina Efriyanti (31) hingga tewas di kediaman mereka pada Jumat (3/6/2022).
Kronologi kejadian diungkapkan KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sebelum terjadi pembunuhan keduanya sempat cekcok mulut.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Pemuda di Bengkulu Bunuh Kakak Kandung agar Bisa Menguasai Warisan Orangtua
"Pada Kamis 2 Juni 2022 korban dan tersangka sempat cekcok mulut persoalan ekonomi dan masalah utang, lalu korban menginap di rumah orang tuanya," kata Iptu Deny Fita Mukhtar.
Lanjut Deny, di hari Jumat 3 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali pulang ke rumahnya.
Namun saat di rumah korban dan tersangka cekcok mulut kembali terkait masalah utang piutang.
"Akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya, sekitar pukul 16.00 WIB korban pamit untuk menggiling kopi untuk membayar utang mereka," ujar Iptu Deny Fita Mukhtar.
Deny menambahkan, setelah menggiling kopi korban menjual hasil gilingannya dan mendapatkan uang.
Sekitar pukul 17.30 WIB korban pulang ke rumahnya.
Deny menambahkan, dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali kerumah orang tuanya dari menjual hasil gilingan kopi. Sekitar pukul 17.30 WIB korban kembali ke rumahnya dan bertemu tersangka.
Setelah itu terjadi kembali cek-cok mulut antara tersangka dan korban, sebab korban merasa merasa impiannya untuk memiliki rumah sendiri tidak tercapai karena setiap ada uang selalu membayar hutang-hutang.
"Pada saat itu tersangka meminta kepada korban untuk membelikannya satu unit sepeda motor kepada korban dari hasil penjualan kopi tersebut, namun korban tidak memenuhi keinginan tersangka," ucap Iptu Deny Fita Mukhtar.
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri lalu Menangis, Sudah Pisang Ranjang hingga Dugaan Motif Pembunuhan
Korban yang merasa tertekan batinnya, lanjut Deny, lalu mengambil kabel listrik yang tergantung di ruangan depan rumah lalu melilitkan kabel tersebut ke lehernya.
"Korban berkata 'dari pada saya makan hati lebih baik saya bunuh diri', namun tersangka tidak terima dan meluapkan emosi kepada korban dengan langsung menarik kabel lilitan di leher korban dengan cara disentak terlebih dahulu.
Kemudian tersangka menarik kabel listrik yang telah terlilit di leher korban tersebut dengan sekuat tenaga menggunakan kedua tangan tersangka sambil berkata 'nah bunuh dirilah?'
"Hingga korban tercekik dan terjatuh dengan posisi terduduk di lantai membelakangi tersangka. Saat itu tersangka mendengar suara yang keluar dari mulut korban seperti orang tercekik tidak bisa bernapas," tutur Iptu Deny Fita Mukhtar
Perwira pertama ini menjelaskan, sekitar beberapa menit kemudian, tersangka merasa tersadar lalu tersangka melepaskan jeratan kabel listrik di leher korban tersebut.
Saat itu terlihat korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia, tersangka menggotong badan korban dan membawa nya ke ruangan tengah.
"Tersangka berteriak 'neng bangkit .. neng bangkit' setelah itu tersangka tidurkan korban di ruang tengah, tersangka juga berteriak 'tolong, tolong, tolong' dan tidak beberapa lama datang ayah korban dan kaka sepupu tersangka ke rumah tersangka," jelas Iptu Deny Fita Mukhtar
Setelah itu tersangka melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela rumah dan kabur menuju ke Provinsi Bandar Lampung.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 hanger, 2 kabel listrik, 1 tikar anyaman, 1 kaos, 1 celana pendek, dan 1 buku nikah.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku suami korban sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan Istrinya Amelina Efriyanti di Kampung Jeruk," kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, Jumat (10/6/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Mengaku Kesal Tak Diberi Uang untuk Bayar Utang dan Beli Sepeda Motor, Suami Bunuh Istri di Bengkulu
(Tribunbengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)